- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Humas kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Hartono, memastikan tidak akan mengurangi pelayanan selama bulan Ramadhan.
"Hal itu ditujukan seiring dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan," ujar Hartono kepada VIVA.co.id, Senin, 22 JUni 2015.
Hartono menerangkan, pelayanan yang diberikan ke wajib pajak tidak berubah sama sekali, meski jam masuk dan pulang kerja disesuaikan dengan bulan Ramadhan.
Ia membantah banyak pegawai yang telat datang ke kantor selama Ramadhan, sehingga di pagi hari keadaan kantor pajak terlihat sepi.
"Seiring dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para Wajib Pajak, maka kami menindaklanjuti dengan evaluasi dan meningkatkan pengawasan atas standar pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak," katanya mengklarifikasi pemberitaan mengenai sepinya pegawaidi hari pertama puasa.
Dia juga mengharapkan, warga selalu patuh untuk membayar pajak. "Kami mengharapkan melalui media bisa mengedukasi pajak kepada masyarakat untuk sadar dan peduli pajak," kata dia.
Hartono menjelaskan, kantor Pelayanan Pajak Pratama secara organisasi berada dibawah Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian Keuangan yang mengadministrasikan Pajak Pemerintah Pusat (PPh, PPN & PPn BM, Bea Meterai, PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan).
Sedangkan pajak daerah (PBB Perkotaan, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor-PKB, Pajak Restoran, Pajak Iklan) dikelola oleh Pemerintah Daerah (Provinsi DKI Jakarta).