Sopir Bus TransJakarta Jadi Tersangka Tabrakan Mampang

Bus TransJakarta
Sumber :
  • @tmcpoldametro
VIVA.co.id
Bus Transjakarta Terbakar di Kemayoran
- Kepolisian menetapkan pengemudi Bus TransJakarta penabrak belasan kendaraan di perempatan lampu merah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

TransJakarta Hentikan Operasi Bus Abu-abu Koridor 4 dan 6

Pengemudi bernama Undang Kurniawan (26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa jam pascakecelakaan terjadi. "Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2015.
Lapor soal Layanan TransJakarta, Ahok Akan Beri Hadiah


Hingga saat ini, Undang masih menjalani pemeriksaan di kantor Sub Direktirat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.


Penyidik kecelakaan lalu lintas Polda Metro Jaya menjeratkan Undang-undang Lalu Lintas pasal 210 ayat 3 kepada pengemudi Bus TransJakarta koridor VI Dukuh Atas - Ragunan itu.


"Namun pasalnya masih kami pelajari lagi," kata Samakun.


Seperti diketahui, Undang mengemudikan bus secara tak terkendali usai mengisi bahan bakar di SPBU BBG Mampang. Bus dengan nomor polisi B 7500 IX itu melaju kencang keluar dari SPBU menuju arah perempatan lampu merah.


Bus menabrak empat sepeda motor dan empat mobil yang tengah mengantre di lampu merah. Tujuh pengendara sepeda motor terluka dalam kecelakaan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya