Tabrak 11 Kendaraan, Sopir TransJakarta Terancam Hukuman Ini

Ilustrasi kecelakaan bus TransJakarta dengan kendaraan lain
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id
Diguyur Dana Rp750 M, TransJakarta Beli Bus Baru
- Undang Kurniawan (26), sopir bus TransJakarta yang menabrak delapan sepeda motor dan tiga mobil di Mampang, Jakarta Selatan, saat ini sudah diamankan di Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dia kini terancam hukuman terkait Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

"Sementara kita kenakan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2015.

Jatuh dari Jembatan, Pemotor Tewas Dilindas Bus TransJakarta

Iqbal menjelaskan, jika mengacu pada pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kurniawan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Bisa ditahan, dipidana dengan lebih dari lima tahun," ujar Iqbal.

Kecelakaan Maut dan Darurat Etika Mengemudi

Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan apakah memang ada unsur pidana atau tidak. Terkait peristiwa ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan. Kesimpulan sementara, kata Iqbal, tidak ditemukan bekas rem di tempat tersebut.

"Diduga sementara kecelakaan karena rem blong," ucap Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, bus Transjakarta  B 7500 IX menabrak delapan motor dan tiga mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu mengakibatkan tujuh orang luka ringan dan dua orang mengalami luka parah.

Saat ini, para korban sudah dibawa ke rumah sakit, antara lain RS Tebet, RS MMC, dan RS Medistra. Sementara sepeda motor dan mobil milik warga yang menjadi korban sudah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya