- Twitter @TMCPoldaMetro
"Sementara kita kenakan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2015.
Iqbal menjelaskan, jika mengacu pada pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kurniawan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
"Bisa ditahan, dipidana dengan lebih dari lima tahun," ujar Iqbal.
Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan apakah memang ada unsur pidana atau tidak. Terkait peristiwa ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan. Kesimpulan sementara, kata Iqbal, tidak ditemukan bekas rem di tempat tersebut.
"Diduga sementara kecelakaan karena rem blong," ucap Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, bus Transjakarta B 7500 IX menabrak delapan motor dan tiga mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu mengakibatkan tujuh orang luka ringan dan dua orang mengalami luka parah.