Tawaran Ahok kepada Uber

Uber di Jakarta
Sumber :
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menawari Uber, Inc selaku perusahaan transportasi berbasis teknologi informasi yang mengoperasikan armada angkutan transportasi pribadi 'Uber' di Jakarta, untuk membuat sebuah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk bisa beroperasi secara legal di Jakarta.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Kita (Pemerintah Provinsi DKI) punya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Apa susahnya sih kamu (Uber) bikin PT. Kita bisa bantuin kamu," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing


Pembentukan PT, kata Ahok, adalah satu-satunya cara yang bisa ditempuh Uber agar Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan lagi keberadaan moda transportasi yang hanya bisa dipesan melalui aplikasi telepon pintar itu di Jakarta.


Model kantor perwakilan yang saat ini diterapkan Uber, tidak bisa digunakan untuk melegalkan usaha Uber di Jakarta.


Dengan adanya badan hukum yang jelas, maka Pemprov DKI akan dapat dengan mudah meminta pertanggungjawaban perusahaan itu saat ada warga yang mengeluhkan layanan yang diberikan.


DKI juga dapat memungut pajak penghasilan yang diambil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan itu dari beroperasi di Jakarta. "Kita akan izinkan selama Anda terdaftar dan jelas bayar pajak," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya