DKI: Yang Kerjasama dengan Taksi Uber Bisa Ikut Dihukum

Uber di Jakarta
Sumber :
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Organisasi angkutan daerah (Organda) DKI meminta masyarakat melihat kasus Uber taksi dari berbagai aspek. Sehingga, tidak ada salah pengertian atas penangkapan pengemudi taksi Uber.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Hal ini (kasus Uber taksi) harus dilihat dari berbagai sisi, sehingga tidak menimbulkan persepsi salah kaprah atas penangkapan dan pelaporan taksi Uber ke polisi," ujar Shafruhan, Senin 22 Juni 2015.

Shafruhan mengatakan hal pertama yang mesti dilihat yaitu dari aspek perizinan secara umum, Shafruhan mengatakan kasus taksi Uber harus dilihat dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain itu, juga PP No. 74 tahub 2014 tentang penyelenggaraan angkutan umum.

Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing

"Dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan.

Aspek selanjutnya dapat dilihat dari perizinan khusus yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 dan Pergub DKI No. 1026 tahun 1991. Di sana telah mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan.

"Dari sisi pelanggaran sudah sangat jelas bahwa pengoperasian taksi uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus," jelas Shafruhan.

Aspek lainnya berupa tindak pidana menjelaskan bahwa taksi Uber melakukan penipuan. Hal ini berkaitan dengan penawaran yang dilakukan Uber berupa jasa transportasi taksi.

"Karena yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah "taksi" namun yang datang "bukan taksi", melainkan mobil-mobil pribadi yang tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah," tambah Shafruhan.

Shafruhan juga meminta pemerintah untuk menelaah sistem pembayaran taksi Uber. Ia menilai ada indikasi pelanggaran soal tranksasi lintas negara.

"Terindikasi merupakan transaksi pencucian uang karena merchant dari VISA tersebut berada di luar negeri (San Fransisco), sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum," kata Shafruhan.

Sisi lainnya yang tak kalah penting adalah soal pencegahan. Regulasi tentang angkutan jalan mempersyaratkan bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang ikut bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa/penumpang.

"Oleh karenanya bila Uber tidak memiliki badan hukum yang jelas, terus nanti siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya," tegas Shafruhan.

Karena itu Shafruhan menyebut pihak-pihak yang ikut bekerjasama dengan Uber dapat dijerat dengan hukum. "Salah satunya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindakan kejahatan," kata Shafruhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima Taksi Uber dijebak oleh Organda DKI, Dishub DKI dan polisi karena dianggap melanggar UU Lalu lintas dan penipuan, Jumat 19 Juni 2015. Taksi Uber saat ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya