Uber Taksi Dijerat Kasus Penipuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, sampai saat ini penyidik dari cyber crime Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Uber taksi.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

"Sudah 11 saksi diperiksa, dari pihak taksinya, Organda, dan Dishub kita mintai keterangan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2015.

Ia menjelaskan, kasus Uber taksi sedang dilakukan dari proses penyelidikan ke penyidikan. "Sementara penyidik mempersangkakan pada perbuatan melawan hukum yaitu pasal 378 tentang penipuan," ujarnya menambahkan.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Menurut Iqbal, penipuan yang dimaksud adalah dengan menyebarkan atau melakukan hal-hal yang bohong dan tak sesuai regulasi yang ada. "itu yang dipersangkakan sementara oleh penyidik," kata dia.

Untuk itu, lanjut Iqbal, penyidik masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, yaitu keterang saksi, petunjuk, dan juga keterangan ahli dari berbagai pihak apakah pasal yang dipersangkakan itu kuat. Saat ini, polisi sedang mendalami mengenai apakah supir atau pihak ubernya melakukan penipuan atau tidak.

Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing

"Kalau kita bicara barang siapa bisa saja pengambil keputusannya, maka penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi dan sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Iqbal.

Ketika ditanya mengenai apakah Uber taksi masih beroperasi atau tidak, Iqbal tidak tahu mengenai hal tersebut. "Tapi Dishub sudah melakukan penertiban karena menurut Undang-undang lalu lintas juga menyalahi, menurut aturan-aturan yang dilakukan regulasi daerah menyalahi aturan, berbagai regulasi yang ada tidak dipenuhi seperti perijinan."

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya