Niat Kencan, Malah Jadi Korban Perampokan

Ilustrasi penjaja seks sesama jenis
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kasus kriminalitas terjadi di Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur. Di taman ini, terjadi perampokan dengan modus yang tak biasa. Yakni, pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok menjajakan seks sesama jenis.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Pelakunya adalah ED dan MM. Mereka berpura-pura melayani pria yang ingin berkencan sesama jenis. M dan MA merupakan salah satu korban mereka. Niat 'jajan' di taman tersebut, M dan MA justru babak belur dan dirampok.

Kejadian yang menimpa MA terjadi pada 27 April 2015. MA datang ke taman Viaduk untuk 'jajan' sekitar pukul 01.00 WIB. Ia kemudian kencan dengan tersangka ED. Akhirnya ED bersama MA pun kencan di tengah taman.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Saat sedang menikmati seks oral, MA mendadak dihajar dengan rantai oleh tersangka MM. Melihat korbannya pingsan, ED dan MM langsung menguras harta benda milik MA mulai handphone, dompet, dan sepeda motor. Usai menguras harta korban, keduanya langsung kabur.

MA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara. Kedua pelaku langsung diburu. Petugas akhirnya dapat mengamankan ED terlebih dahulu setelah kembali 'mangkal' di taman tersebut pada 28 Mei 2015. Dari ED, akhirnya petugas dapat menangkap MM pada 19 Juni 2015 kemarin di tempat yang sama.

Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, sasaran kedua tersangka adalah para pria hidung belang yang ingin kencan sesama jenis.

"Sasarannya orang-orang yang sedang kencan sesama laki-laki. begitu melakukan 'permainan', pelaku sudah prediksi korban tidak akan lari. Ketika bermain, tiba-tiba (korban) dipukul pakai rantai," kata Umar di Mapolsek Jatinegara, Selasa, 23 Juni 2015.

Umar menuturkan, Taman Viaduk kerap dijadikan tempat mangkal bagi pasangan sejenis. Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan dengan barang bukti rantai. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya