- REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id - Layanan teknologi Uber mengaku siap memenuhi permintaan Pemerintah DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) selaku rekan bisnis layanan Uber teknologi.
"Kita sudah hubungi masalah legalitas. Mereka (Uber) akan siapkan apa saja, entah itu buka kantor, untuk legalitas," kata Ketua Umum PPRI, Hendric Kusnadi, saat jumpa pers di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Namun, PPRI dan Uber juga mempertanyakan, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar Uber bisa nyaman beroperasi. Mereka menolak Uber teknologi disamakan dengan angkutan umum karena mobil yang digunakan merupakan mobil rental dari PPRI salah satu penyedia layanannya.
"Untuk program aplikasi standar undang-undangnya seperti apa, jadi itu yang ditanya. Izin usaha tentu ingin nyaman. Kami juga ingin nyaman karena yang jalan dan yang ditangkep itu juga mobil kita. Bagaimana kolaborasi dengan Uber dan nyaman," ujarnya menambahkan.
Awalnya, pihak Uber juga telah diundang dan akan menghadiri jumpa pers tersebut. Karena alasan tertentu, pihak Uber tidak datang. "Awalnya undang salah satu perwakilan Uber, nggak tau hari ini membatalkan. Sejak awal, memang kita yang akan menggelar jumpa pers untuk meluruskan hal ini."
Sebelumnya, Perwakilan dari Lembaga Kajian Sosial dan Kebijakan Publik Indonesia Club, Gigih Guntoro melaporkan layanan Uber Taxi, Gran Taxi dan Easy Taxi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, layanan tersebut tidak berbadan hukum alias ilegal.
(mus)