Empat Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bermasalah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama Saefullah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Empat dari 17 pulau di kawasan Pantai Utara Jakarta yang akan direklamasi, ternyata tak memiliki struktur dan tata ruang yang baik. Keempat pulau tersebut diantaranya adalah Pulau N, O, P, dan Q.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

"Masih ada 4 pulau kita yang belum terstruktur dan bertata ruang baik," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, Rabu, 24 Juni 2015.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Jika keseluruhan pulau telah tertata dan terstruktur dengan jelas dalam Raperda tersebut, maka dengan segera pihak Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan Raperda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk selanjutnya diperiksa dan dibahas. "Kita mau bikin perda zonasi Pantura, lagi dirapihkan cukup rumit namanya daerah baru. Itu kan ada pengaturan tata ruang," ujarnya menambahkan.

Sekadar informasi, 17 pulau tersebut akan dibangun sebagai kawasan yang berbeda-beda satu sama lainnya. Pulau A akan dibentuk sebagai pulau dengan kawsan pertokoan tepi laut, Pulau B akan dijadikan kawasan outdoor dengan background tematik, Pulau C untuk taman burung (pengetahuan dan wisata), Pulau D untuk kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Selanjutnya Pulau E sebagai kawasan olahraga air dan wisata pantai, Pulau F akan didirikan kompleks olahraga, rumah sakit serta pusat pengembangan olahraga skala internasionak, Pulau O, P, dan Q dijadikan kawasan industri, perdagangan dan logistik, serta Pulau L untuk kawasan lembaga jasa dan keuangan.

Saefullah memaparkan, di setiap pulau yang terkena reklamasi pantai wajib diberikan wajib memberikan lahan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau sebanyak 30% dan 5% untuk lahan yang akan dijadikan rumah susun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya