Tekan Kecelakaan, Syarat Sopir Bus TransJakarta Diperketat

Bus TransJakarta menabrak pemotor di Artha Gading
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Kasus tabrakan antara bus TransJakarta dengan pengemudi kendaraan motor yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia, diketahui salah satunya disebabkan oleh kesalahan dari pengemudi bus yang baru saja bekerja selama dua hari. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan pada benak warga mengenai proses perekrutan supir bus TransJakarta.

Imbas Demo 4 November, TransJakarta Perpendek Rute

“Kami melakukan tiga tahap dalam perekrutan, pertama kita menyeleksi mereka lewat email yang masuk pada server kami, setelah itu kami umumkan dan bagi mereka yang memenuhi persyaratan administratif (surat kelakukan baik, surat bebas narkoba,SIM B Dua Umum dan lain-lain) akan kami panggil,” kata Direktur Utama PT Transjakarta, ANS Kosasih di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.

Tahap kedua adalah penyeleksian menurut usia dan keahlian yang dimiliki. Pengemudi yang akan terpilih menjadi bagian dari PT TransJakarta adalah mereka berusia di atas 26 tahun dan di bawah usia 45 tahun serta lulus melewati tes SIM A, SIM B Dua dan SIM B Dua Umum.

Final Piala Bhayangkara, TransJakarta Siapkan 60 Bus Gandeng

"Dia (pengemudi) harus bisa konsentrasi. segar, dan rajin meskipun kita atur dalam sistem shift. Tidak boleh muda atau terlalu tua agar masa pengabdiannya bisa cukup lama," ujar Kosasih.

Di samping itu, seluruh peserta calon pengemudi TransJakarta diwajibkan untuk lolos dalam tes fisik (lari) dan juga uji coba mengemudikan bus pada trayek di dalam pool yang sudah ditentukan. Tahap berikutnya adalah proses wawancara dan tes psikotes untuk mengetahui keadaan kejiwaan serta emosi calon pengemudi tersebut.

Halte TransJakarta Dukuh Atas Arah Blok M Ditutup Sementara

"Karena jadi supir bus tidak boleh beremosi tinggi, harus bisa tenang kalau ada kejadian penumpang marah-marah atau diklaksonin pengendara lain, kan bus hanya jalan 50 km/jam," kata Kosasih.

Tes terakhir, adalah tes kesehatan termasuk di dalamnya adalah tes buta warna untuk dapat membaca dan membedakan rambu-rambu yang ada di jalan raya.

"Kami kerja sama dengan lembaga sertifikasi mengemudi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami ke depannya juga akan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Transportasi  Dasar dari Kementerian Perhubungan agar semuanya tersertifikasi."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya