Ahok Dukung Kenaikan Uang Perjalanan Dinas DPRD

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
DPRD DKI Minta Naik Biaya Perjalanan Dinas, Ini Alasannya
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung tuntutan kenaikan besaran biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

"Dari dulu saya mendukung," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar


Ahok mengatakan, peningkatan besaran terhadap salah satu dari banyak fasilitas yang dinikmati para anggota dewan daerah itu, harus diimbangi oleh keberanian pemerintah pusat untuk memberlakukan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption kepada para anggota dewan daerah.


Undang-undang yang merupakan bentuk ratifikasi Pemerintah Indonesia dari hasil Konvensi Anti Korupsi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003 itu, mewajibkan setiap pejabat penyelenggara negara untuk bisa membuktikan asal muasal dari setiap harta yang dimilikinya.


Saat harta mereka diketahui tak jelas asal usulnya, atau diketahui merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, negara berhak menyita harta pejabat yang bersangkutan, kemudian memproses pejabat yang memiliki harta itu secara hukum.


Aturan yang sama juga menyebutkan, negara berhak melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang gaya hidup dan besaran pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan besaran penghasilan resmi mereka yang diketahui.


"Jadi, harus seimbang. Jangan penghasilannya sudah naik, tetapi malingnya jalan terus," ujar Ahok.


Sebelumnya, Rabu, 24 Juni 2015, sejumlah pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo guna menuntut kenaikan besaran anggaran perjalanan dinas para anggota dewan secara proporsional.


Ketua Umum Adeksi yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur tentang Besaran Biaya Perjalanan Dinas, menyamaratakan besaran untuk setiap anggota dewan dari seluruh daerah di Indonesia.


Hasilnya, anggota dewan, terutama yang berasal dari wilayah yang letaknya jauh dari ibu kota, sering kali kekurangan biaya saat melakukan perjalanan dinas, misalnya ke Jakarta.


"Kami meminta Mendagri sudi kiranya mengakomodir usulan perbaikan untuk penyempurnaan PP Nomor 24 Tahun 2004," ujar Armuji di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu.


Berdasarkan pengakuan Armuji, biaya perjalanan dinas anggota DPRD saat ini diketahui memiliki besaran Rp150 ribu per hari. Sementara itu, untuk kebutuhan makan dan akomodasi, para anggota DPRD berhak atas uang sebesar Rp300 ribu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya