Gara-gara Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bakar dan Tusuk Ariani

Kebakaran Jakarta
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
Dede Peragakan Bunuh dan Bakar PRT di Pasar Minggu
- Sungguh ironi, perkara pinjam uang Rp500 ribu, seorang satpam bernama Dedi Hariyan alias Riyan (38) dengan keji membunuh Ariani, merampok, dan membakar rumah majikan Ariani.

Pembakar Ariani Gasak 20 Gepok uang Dolar untuk Bayar Utang

Kepada penyidik, Riyan mengaku melakukan aksi kejinya itu lantaran terpepet utang. Dia lalu berniat pinjam uang Rp500 ribu kepada Angga, anak majikan Ariani. Namun, karena yang di rumah itu hanya pembantu, dia pun lalu merampok.
Pesan Terakhir Ariani Ungkap Misteri Perampokan Sadis


"Tersangka mengaku ingin pinjam uang Rp500 ribu untuk bayar utang, tetapi waktu ke rumah korban dia tidak bertemu dengan Angga, lalu muncul ide jahatnya dengan merampok karena tahu rumah kosong yang hanya ada pembantu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juni 2015.


Aksi perampokan ini sebelumnya memang sudah direncanakan tersangka. Itu dibuktikan dengan pisau yang sudah dibawa tersangka saat berniat pinjam uang.


"Tersangka sudah niat dan merencanakan, jika tak dapat pinjaman uang akan merampok," kata Krishna.


Tersangka bukanlah orang lain di lingkungan rumah tersebut, tersangka mengenal keluarga majikan korban. "Tersangka sering main sama Angga, tersangka juga pernah dua tahun bekerja sebagai penjaga kosan, dekat rumah itu," ujarnya.


Akhirnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat gabungan Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka di rumah sepupunya di Cipayung, Depok, pada Kamis dinihari, 25 Juni, pukul 02.45.


Pelaku ditangkap saat tidur berbantal uang 210 ribu dolar Amerika hasil rampokannya.


Akibat perbuataannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.


Seperti diketahui, rumah warga di Jalan Siaga 1D No 11 RT 01/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu 24 Juni 2015 mengalami kebakaran. Warga yang berupaya menyelamatkan kebakaran melihat korban dalam kondisi tertelungkup, terikat tangannya di dapur dengan luka tusukan.


Pemadam kebakaran dan warga kemudian memadamkan api di rumah tersebut dan menolong korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun karena luka tusukan yang cukup parah akhirnya PRT tersebut meninggal kemarin sore.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya