Ini Dia Otak 'Pengoplos' Tabung Gas 12 Kg

Otak pengoplos gas 12 kilogram diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Aparat Satuan Reskrim Polresta Depok, berhasil meringkus mafia tabung gas dengan modus mengurangi isi tabung. Dalam sehari, pelaku mampu meraup omzet Rp2,9 juta.

Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, mengungkapkan, tertangkapnya Erwin Kurnia alias Erwin (35), otak di balik penyutik tabung gas elpiji 12 kilogram ini, berawal dari adanya aduan serta keresahan warga.

"Dan, setelah kami lakukan pengembangan, serta penyelidikan ternyata benar, tersangka memang berbuat curang dengan mengurangi tiap isi tabung sebanyak satu kilogram per tabungnya dengan cara menyuntik maupun pakai selang," ujar Dwiyono, Jumat, 26 Juni 2015.

Pelaku diringkus di agen miliknya yang berlabel, Agen Gas Kurnia Tebu di Jalan KH. M. Usman no 168, Beji Depok. Di agen tersebut, polisi juga menemukan 15 karyawan tersangka.

"Jadi, yang bersangkutan memang memiliki agen. Dia megurangi tiap tabung ini secara manual. Dengan cara, tiap gas diambil jatahnya satu kilogram untuk diisi ke tabung gas yang kosong. Begitu seterusnya, dan diketahui aksi curang ini telah dilakukan tersangka selama dua tahun," kata Dwiyono.

Per tabung, lanjut Dwiyono, dijual tersangka dengan kisaran Rp141 ribu. Dan, atas bisnis nakalnya itu tersangka meraup untung Rp2,9 juta per harinya.

Menguak Praktik Percaloan Sekolah Negeri di Depok

Ketegasan instansinya ini, tambah Dwiyono, untuk memberi rasa aman pada masyarakat. Penangkapan ini adalah bagian dari operasi pasar jelang Lebaran.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni sebanyak 290 tabung gas oplosan, serta sejumlah alat timbang dan segel. Cara pembuatannya sangat manual, dengan menggunakan es balok dan air panas digunakan sebagai perekat segel. Ini sangat berbahaya, karena tidak memenuhi standar keamanan," kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Supriyadi menambahkan, pelaku mengedarkan gas tersebut di 15 agen di wilayah Depok.

"Pengakuannya, cara ini ia dapat lantaran sebelumnya pernah kerja di tempat pengisian gas. Dia hanya melakukan kecurangan pada tabung gas 12 kg tidak untuk tabung gas 3 kg," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Erwin pun bakal diancam dengan jeratan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan c junto pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 UU RI no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

"Ancaman kurungannya bisa di atas lima tahun," ujar Supriyadi. (asp)

Ilustrasi.

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat

Penemuan mayat terjadi di Cimanggis.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016