Firasat Orangtua Membuat Pembunuh Putri Masuk Bui

Pembunuhan Ciledug
Sumber :

VIVA.co.id - Pembunuh dari gadis berusia 13 tahun bernama P akhirnya terungkap, pelakunya tak lain adalah kakak dari Putri Meriska, yaitu R (15). Pengungkapan siapa pembunuh dari P sendiri, menurut penyidik, sudah terendus oleh orangtua korban.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Dugaan tersebut karena orangtua melihat gelagat R yang berubah saat dirawat di Rumah Sakit, dia minta maaf sering nangis-nangis," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Minggu, 28 Juni 2105.

Perilaku dan gelegat dari R yang berubah tersebut ditunjukkan R kepada sang ayah Masriwan saat di rumah sakit. Namun Masriwan menduga bahwa R sudah berbicara langsung ke istrinya dan ibunda R, Rahmawati.

"Karena ibunya sudah sempat saat di-BAP, lewat orangtua, dia (orangtua) ngomong kalau saya terbuka ke penyidik. Saya sudah kehilangan anak satu, nanti kehilangan anak satu lagi masuk penjara," kata Sutarmo.

Namun, kata Sutarmo, saat itu polisi enggan mempercayai begitu saja. Hal itu disebabkan karena dalam pengungkapan kasus, Polisi memegang teguh bahwa pembuktian harus berdasarkan alat bukti.

"Kita tidak bekerja berdasarkan duga-duga, tapi pembuktian secara profesional dan bantuan kedokteran. Keterangan ahli dan penyidikan secara teknis scientific investigation," jelas Sutarmo.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan R sebagai tersangka karena sudah membunuh adiknya P. Penetapan R sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain P dan R di rumah tersebut saat kejadian.

Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah P da R. Selain itu, setelah dilakukan uji lab, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat R.

Ketiga, yakni keterangan langsung dari R. Remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.

Sementara, akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rizki diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya R (15) mengaku dia dan adiknya diserang seseorang tak dikenal di rumah mereka di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido, RT 3/5, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Minggu 7 Juni 2015 sore.

Akibatnya penusukan tersebut, Putri tewas dengan luka gorok di leher dan MR sempat kritis akibat lehernya terluka. (ren)

Ilustrasi/Permainan Pokemon

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016