Test Darah di Pisau Identik 99 persen, MR Jadi Tersangka

Pembunuhan Ciledug
Sumber :
  • Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Kepolisian telah menetapkan  MR (15) atau R sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap adiknya, P (13) yang dilakukan secara sadis di Ciledug, Tangerang Selatan.

Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Putri

Penetapan MR sebagai tersangka dikuatkan dengan hasil tes DNA darah yang menempel pada pisau yang dipakai MR untuk menghabisi nyawa adiknya, Putri Meriska

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, hasil tes DNA darah pada pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban menunjukkan ada 2 lapisan darah.

Begini Cara Pembunuh Menghabisi Nyawa Wartawati Baety

"Darah pada lapisan pertama, ada darah dari ujung hingga ke tungkai pisau, itu milik Putri. Sedangkan darah di lapisan kedua, pada ujung pisau, itu 99,99 persen identik dengan milik tersangka," kata Sutarmo, Minggu, 28 Juni 2015.

Selain melakukan tes DNA darah pada pisau, petugas juga mengambil sampel yang diduga cairan sperma pada kemaluan korban.

Awal Gangguan Jiwa Pembunuh Adik Kandung di Ciledug

"Tes DNA diduga sperma itu negatif. Itu diduga sperma korban, bukan milik tersangka, karena kodenya xxx," ujarnya menambahkan.

Sutarmo menjelaskan, kepada penyidik, MR mengaku membunuh adiknya sendiri karena 'bisikan gaib'. Suara tersebut menghantui pikiran R sehingga mampu melakukan hal biadab tersebut.

"Saatnya ini kamu bunuh adikmu. Kalau kamu gak bunuh adikmu, kamu juga akan dibunuh dan keluarga kamu akan dibunuh'," ujar Sutarmo.

Setelah menggorok leher korban, MR mencoba bunuh diri sesuai dengan 'bisikan gaib' yang kembali dialaminya. Namun, baru saja ujung pisau itu melukai sedikit lehernya, ia mengurungkan niatnya karena merasa sakit.

"Lalu berteriak meminta tolong hingga datang warga."

Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, Polisi sudah menetapkan R sebagai tersangka karena sudah membunuh adiknya P. Penetapan R sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain P dan R di rumah tersebut saat kejadian.Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah P da R. Selain itu, setelah dilakukan uji lab, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat R. Ketiga, yakni keterangan langsung dari R. Remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.

Sementara, akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rizki diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, MR tidak disatukan dengan tahanan orang dewasa dan sesuai UU peradilan anak saat pemeriksaan nantinya akan didamping ibunya dan ada lawyernya serta ada PTP2A.

Sebelumnya,  R (15) mengaku dia dan adiknya, P (13) diserang seseorang tak dikenal di rumah mereka di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido, RT 3/5, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Minggu 7 Juni 2015 sore. Akibat penusukan tersebut, P tewas dengan luka gorok di leher dan MR sempat kritis akibat lehernya terluka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya