Modus Baru Pencuri Mobil, Kencani Penyuka Sesama Jenis

Pembobolan kendaraan.
Sumber :
  • www.emirates247.com

VIVA.co.id - Jajaran Satuan Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan yang berawal dari modus kencan sesama jenis.

Meski Kecil, Ornamen Mobil Ini Jadi Incaran Maling

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, perampokan diawali oleh perkenalan antara korban dengan pelaku yang berinisial SYR (36). Keduanya berkenalan lewat jejaring sosial Facebook.

"Keduanya lalu berhubungan secara intensif dan bertemu beberapa kali. Terjadi kencan antara pelaku dan korban," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2015.

Terduga Pembunuh Anak SD di Toilet Dikenal Tertutup

Menurut Krisna, keduanya lalu berkencan di sebuah hotel kelas melati di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kencan itu bahkan berlangsung hingga dua kali.

"Baik pelaku maupun korban berkencan sampai melakukan hubungan badan," ujarnya menambahkan.

Polisi Curigai Begeng Bunuh Siswa SD di Kamar Mandi

Pada kencan yang kedua, pelaku meminta korban untuk mandi terlebih dahulu, dengan alasan bahwa korban bau badan setelah bekerja. Ketika korban mandi, pelaku langsung beraksi dengan mengunci kamar mandi tersebut dari luar.

"Ketika korban mandi, digrendel dari luar, pakaian dan mobil korban diambil, sehingga korban tidak bisa mengejar."

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Siswo Yuwono menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku berpura-pura mengajak korban berbisnis.

"Awalnya dia menawarkan untuk berbisnis trading dengan korban, sampai kemudian sampai berkencan di hotel. Sampai saat korban lengah, pelaku mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Dari hasil aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernopol B 1579 KZT dan satu unit ponsel. Polisi yang mendapat laporan perampokan tersebut langsung melakukan penelusuran. Pelaku kemudian berhasil diringkus petugas yang menyamar sebagai pembeli mobil hasil curian pelaku.

"Mobil itu lalu dijual dengan harga Rp15 juta. Tapi mereka salah, menjualnya ke petugas, sehingga bisa kami tangkap," ujar Siswo.

Tidak hanya SYR, petugas juga turut menangkap pelaku lainnya, yakni ADT (30) dan NR (25), yang ikut membantu perampokan tersebut.

"Ini sudah direncanakan tersangka," ujar Siswo menambahkan.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya