DPRD: Ahok Tak Bisa Tunjuk Langsung BUMD di Proyek LRT

LRT.
Sumber :
  • https://edorusyanto.wordpress.com
VIVA.co.id
Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta
- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan penunjukan langsung terhadap BUMD yang akan mengerjakan proyek moda transportasi masal LRT (
Light Rapid Transit
11 Taksi Grab, Uber dan Gocar Dikandangkan Dishub
).
Ini Jalur LRT yang Siap untuk Asian Games

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Trwisaksana, mengatakan, penunjukan langsung harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.


"Kalau menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dengan BUMD, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung, harus tender (lelang) dulu," ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin 29 Juni 2015.


Tri menuturkan, DPRD saat ini masih memilih berdiam diri dan enggan mengomentari apapun mengenai pelaksanaan pembangunan LRT karena belum adanya kejelasan landasan hukum yang saat ini berlaku dan dipakai.


Tri melanjutkan, jika berpatokan pada Perpres tersebut maka, sudah jelas disebutkan bahwa terdapat perbedaan wewenang antara operator dengan penanggungjawab kerjasama proyek. "Nah ini belum jelas, Jakpro itu sebagai operator atau penanggungjawab,"katanya.


Politisi fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus terlebh dahulu meminta restu dari DPRD untuk memutuskan pihak yang akan mengurus pembangunan moda transportasi bertaraf internasional tersebut. Terlebih di dalamnya pasti terdapat pemberian dana atau PMP yang bernilai fantastis.


"Makanya kita ingin dengarkan laporan APBDP dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ada anggaran untuk LRT atau bagaimana. Jangan sampai mubazir karena proyek ini tidak bisa lagi multiyears dan harus ada tendernya setiap tahun," kata Tri.


Sementara itu, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati, menjelaskan, penunjukan BUMD tersebut sudah terakomodir dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.


"Nanti siapa yang akan membangun, eksekutor utama dari BUMD, nanti Pak Gubernur yang akan tentukan dari BUMD yang mana. UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 343 tentang Pemerintah Daerah berbunyi bahwa dimungkinkan adanya penugasan pemerintah daerah kepada BUMD," kata Tuty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya