Sanksi Bagi PNS DKI yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas Pemkot Solo dikandangkan. [Ilustrasi]
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
MenPAN-RB: Negara Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, kembali menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak memberikan izin bagi pejabat DKI atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2015 dengan menggunakan kendaraan dinas.

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Poda Metro Ikuti MenPAN-RB

"Saya tidak pernah mudik itu pakai kendaraan dinas. Anakku saja pergi sekolah pakai kendaraan pribadi, tidak boleh pakai mobil dinas," ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2015.
KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik


Bahkan, kata Djarot, untuk mendatangi pesta resepsi pernikahan saja tidak memanfaatkan mobil dinas yang dipercayakan kepadanya dan memilih untuk pergi dengan menggunakan mobil pribadinya.


Menurut mantan Walikota Blitar itu, adalah suatu perbuatan yang aneh dan sangat tidak bertanggungjawab saat ada PNS yang memanfaatkan aset daerah demi keuntungan pribadinya.


Hal itu juga akan menumbuhkan perasaan iri terhadap mereka yang belum beruntung untuk bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.


"Kendaraan dinas itu hanya penunjang urusan dinas saja. Tidak boleh itu untuk dipakai keperluan pribadi. Tidak adil juga bagi pegawai yang tidak mendapat mobil dinas bahkan gajinya kecil," ucap Djarot.


Ia menegaskan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti PNS yang tertangkap basah menggunakan mobil dinas untuk mudik ataupun sekadar bepergian biasa. Tidak segan-segan, Djarot akan menarik kembali kendaraan dinas yang telah dipinjamkan tersebut.


"Kalau ditemukan ya langsung berikan sanksi, bisa saya tarik kembali mobilnya. Kok tidak malu ya mereka itu, lucu
loh
," ujar Djarot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya