- Fajar GM
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membatalkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Hal itu dilakukan karena melihat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp191 miliar pada tahun anggaran 2014.
Padahal, sebelumnya pembelian tersebut sudah dilakukan sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Memang ada kesalahan di Dinkes. Dia beli ini tidak appraisal karena dia menganggap NJOP kita pasti di bawah harga pasar lalu kemudian barulah dia appraisal,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 9, Juli 2015.
Ahok menjelaskan, RS Sumber Waras tak akan mau mengembalikan kelebihan uang yang disinyalir ditemukan oleh BPK. Sementara, jika pembelian harus diulang kembali maka secara otomatis harga yang dicantumkan berbeda karena harga tanah setiap waktunya selalu mengalami peningkatan. "Batalin. Jadi batal dong, takut kita," kata Ahok dengan nada tegas.
Ia menambahkan, Pemprov telah memeriksa data pembelian lahan tersebut dan menemukan keterangan bahwa tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI berada satu zona dengan lahan yang berada di bawah RS Sumber Waras. Dengan demikan, harga yang dicantumkan adalah sama, yakni Rp20 juta per meter persegi. "Tapi BPK maksa katanya mesti hitung yang nilai (NJOP) perumahan. NJOP perumahan dibandingkan yang komersial ini ya mesti beda dong harganya."
Dia beralasan, BPK menganggap kesalahan ada pada Pemprov DKI karena tidak menggunakan harga appraisal yang menjadikannya salah prosedur. Sehingga, jika Pemprov tetap mau membeli lahan maka harus dilakukan ulang sesuai dengan prosedur yang ada.
Agar tak harus berkutat dalam permasalahan yang tidak berujung, Ahok berinisiatif untuk membatalkan pembelian dengan harga yang lebih mahal dan berindikasi muncul permasalahan atau temuan baru.
(mus)