Wagub DKI Larang Bangun Kantor di Kepulauan Seribu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat melarang pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk menyelenggarakan pembangunan fisik di pulau yang memiliki luas 11,8 kilometer persegi tersebut.

'Restorasi Gambut di Kawasan Budidaya Perlu Dikaji'

Larangan ini diprioritaskan kepada bangunan perkantoran. "Tidak boleh ada lagi pembangunan fisik karena banyak yang tidak berfungsi. Bahkan, pengajuan pembangunan gedung kantor. Itu cuma habis-habisin uang anggaran saja," kata Djarot, Jumat, 10 Juli 2015.

Menurut dia, banyak bangunan perkantoran yang dibangun di pulau tersebut terbengkalai. Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di sana justru tak mau memanfaatkan bangunan kantor tersebut.

"Boleh pembangunan fisik yang menyangkut kebutuhan untuk masyarakat seperti jalan atau irigasi dan guest house untuk sektor wisata. Bukan malah gedung kantor," ujarnya menambahkan.

Aplikasi Picture This, Cara Peduli Lingkungan Melalui Foto

Ia juga mengimbau agar pemerintah setempat tidak lagi membuat jalanan dengan fasilitas yang sebenarnya tidak diperlukan. Seperti kanopi di jalan yang tidak pernah terpakai, pagar pembatas laut dan sekolah yang menutupi pemandangan. "Cuma habis-habisin duit saja."

(mus)

Teliti Ekosistem Bekas Tambang, Indocement Rogoh Rp518 Juta
Jenazah korban jatuh dari Jembatan Cinta Pulau Tidung

Jembatan Cinta Pulau Tidung Makan Korban

Ibu rumah tangga itu terjatuh dan terbentur di bagian kepala.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016