Ibu Penggergaji Anak Ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Sharon Rose Leasa Prabowo (LSR), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, Rabu 15 Juli 2015. Perempuan yang disebut menyiksa anaknya, GT, dengan gergaji ini ditahan atas dua kasus sekaligus.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

"Kami sudah melakukan penahan per hari ini (15/7). Penahanan ini terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya.
Dua Bocah Diduga Korban Kekerasan di Pulogadung


Terkait pengasuhan kepada anak kandung LSR, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Saat ini, atas perbuatannya, LSR akan dikenakan ancaman dengan pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Kasus penganiayaan terhadap anaknya itu, terbongkar setelah GT menceritakan kondisinya kepada tetangganya, yang kemudian berlanjut ke KPAI.


Dari pemeriksaan dan keterangan saksi, LSR terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran anak. Hingga saat ini, GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma center (RPTC) Kementerian Sosial. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya