Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Sharon Rose Leasa Prabowo (LSR), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, Rabu 15 Juli 2015. Perempuan yang disebut menyiksa anaknya, GT, dengan gergaji ini ditahan atas dua kasus sekaligus.
"Kami sudah melakukan penahan per hari ini (15/7). Penahanan ini terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya.
Terkait pengasuhan kepada anak kandung LSR, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Saat ini, atas perbuatannya, LSR akan dikenakan ancaman dengan pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan terhadap anaknya itu, terbongkar setelah GT menceritakan kondisinya kepada tetangganya, yang kemudian berlanjut ke KPAI.
Baca Juga :
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam
Baca Juga :
Dua Bocah Diduga Korban Kekerasan di Pulogadung
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
Data dari Januari hingga Juli 2016.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :