Otak Pembunuhan Sadis Wartawati Ditangkap

Polisi Depok bongkar kasus pembunuhan wartawati Nur Baety Roqif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
Pembunuh Wartawati Masih Dibayang-bayangi Korban
- Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya memangkap otak perampokan dan pembunuhan terhadap wartawati media
online
Pembunuh Wartawati di Depok Nyaris Diamuk Massa
, Nur Baety Rofiq. Tersangka berinisial D, diringkus polisi di sebuah rumah di kota Bandung, Jawa Barat.
Pembunuh Wartawati Baety Ternyata Maniak Seks

"Jadi D adalah aktor utama pada pembunuhan Nur Baety. Kami berhasil menangkap setelah melakukan analisa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Pol Krishna Murti, di Balai Pertemuan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 21 Juli 2015.


Krishna menjelaskan, sebelum menangkap D, polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang tua angkat dan istrinya. Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku.


"Semula keluarga menutupi keberadaan si D. Tapi dari barang bukti handphone yang kita sita dari istrinya, yang diduga milik korban, kita ketahui D berada di Bandung," kata Krishna.


Krishna menegaskan, sampai saat ini, motif kematian Nur Baety murni karena perampokan. "Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para pelaku, mereka mengaku panik ketika ketahuan ingin mencuri secara diam-diam sehingga membunuh Nur Baety," kata Krishna.


Krishna juga mengatakan, hingga kini polisi masih mencari keberadaan laptop dan kamera milik korban untuk diidentifikasi. "Kita masih telusuri keberadaannya. Itu untuk membuktikan dugaan keterkaitan antara perampokan dengan pekerjaan korban sebagai wartawan," ujarnya.


Sebelumnya, Senin dini hari 20 Juli 2015, tim gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial S (20), P (20), dan H (22) di tiga lokasi berbeda di wilayah Depok. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.


Dari hasil visum, keterangan para saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Depok di rumah Nurr Baety, korban diketahui telah tewas dua minggu sebelum ditemukan pada Sabtu 18 Juli 2015.


Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya