MA Vonis Pembunuh Ade Sara Penjara Seumur Hidup

Sidang Putusan Sela Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa agar dua pembunuh Ade Sara Angeline Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup. Dengan putusan ini, keduanya akan berada di dalam penjara hingga mati.

Ketua Majelis, Andi Abu Ayyub Saleh serta kedua anggota, Dudu Duswara dan Margono, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dan menolak kasasi terdakwa pada 9 Juli 2015. Putusan Majelis kasasi ini dilansir di website MA, Kamis 23 Juli 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Assyifah Ramadhani dan Imam Al Hafitd dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Keduanya dinilai bersalah karena telah bersekongkol melakukan perencanaan pembunuhan Ade Sara. Mereka dituntut Jaksa Penuntut UmumĀ  penjara seumur hidup sebagaimana ancaman hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mereka juga didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara. (ase)

Pengacara: Hafitd dan Assyifa Tak Ada Niat Bunuh Ade Sara
Orangtua Ade Sara

Orangtua Ade Sara: Anak Saya Tak akan Pernah Kembali

Hafitd dan Syifa harus menghuni penjara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2015