Pengacara: Hafitd dan Assyifa Tak Ada Niat Bunuh Ade Sara

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Kuasa Hukum pembunuh Ade Sara, Syafrie Noer, menilai hukuman seumur hidup yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), mengenai kasasi jaksa yang meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dirasa terlalu berat.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Ini terlalu berat, jika meneruskan hukuman 20 tahun penjara pun saya pikir terlalu berat," ungkapnya.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


Syafrie melihat perbuatan yang dilakukan oleh keduanya itu bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.


"Itu beda dengan pembunuhan berencana, kalau pembunuhan berencana kan sudah disetting sedemikian rupa oleh mereka. Jadi settingnya itulah, orang itu menyebabkan dihukum berat, dengan kesadarannya berniat menghabiskan nyawa orang lain," katanya.


Dia menilai, kejadian yang dilakukan kliennya ini, tidak ada dalam hati dan niat dari diri keduanya untuk menghabisi nyawa orang lain.


"Sifat pembunuhnya menurut saya tidak muncul, pembunuhan itu terjadi akibat kelalaian mereka dan dari ketidaktahuan mereka apa akibat yang ditimbulkan perbuatannya," tambahnya.


Syafrie menjelaskan dalam Undang Undang, hal tersebut juga sudah diatur.


"UU juga sudah menjelaskan hal berbeda mengenai masalah itu, jadi wajar kita akan mengajukan PK untuk minta keringan hukuman," jelas Syafrie.


Diia juga tidak ada niatan untuk meminta keduanya bebas, akan tetapi hanya meminta keringanan hukuman sesuai kewajaran.


"Kita tidak ada niat minta mereka dibebaskan, kita minta keringanan hukuman, artinya pengadilan itu, hukum itu harus memberikan hukuman setimpal yang wajar atas perbuatan yang mereka lakukan, jangan melebihi batas kewajaran," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya