Orangtua Ade Sara: Anak Saya Tak akan Pernah Kembali

Orangtua Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

VIVA.co.id - Permohonan kasasi jaksa yang meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup dikabulkan Mahkamah Agung.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, majelis hakim MA yaitu Dudu D Machmudin, Margono dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua tervonis yaitu Hafitd dan Assyifa.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015. Sementara permohonan kasasi terhadap tervonis Assyifa dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Dengan dikabulkannya permohonan kasus pihak jaksa itu berarti Hafitd dan Syifa harus menghuni penjara seumur hidupnya.

Menanggapi putusan MA tersebut, ayah Ade Sara, Suroto, menilai keputusan tersebut adalah keputusan yang adil. “Kalau secara hukum saya rasa sih hukuman itu adil,” ujar Suroto ketika dihubungi VIVA.co.id.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Meski dinilai adil, Suroto juga menuturkan bahwa anak semata wayangnya itu tak akan bisa kembali ke dunia lagi, meskipun kedua pelaku dihukum seumur hidup.

“Anak saya enggak bisa lagi kembali, adilnya dari mana? Susah saya menjawabnya," lanjut Suroto yang mengaku bersama istrinya sejak awal sudah memaafkan kedua pelaku.

Suroto membandingkan jika orangtua pelaku masih bisa bertemu dengan anaknya meski di dalam penjara.

”Kalau mereka (Hafitd-Syifa) dan keluarganya dipisahkan penjara, mereka semua masih bisa ketemu. Tapi, saya sama istri sudah enggak bisa ketemu lagi sama sekali (dengan Ade Sara),” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Hafitd dan Assyifa selama 20 tahun penjara. Hukuman diberikan terhadap keduanya yang membunuh Ade Sara secara keji.

Motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Adapun Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Hafitd dan Syifa yang pada saat ini berusia 20 tahun, ketika itu membunuh Ade Sara dengan memasukkan kertas koran ke dalam tenggorokan korban. Tak hanya itu, kekejian juga dilakukan dengan menyetrum korban berkali-kali menggunakan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.

Sementara itu, terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum Assyifa yaitu Syafrie Noer mengatakan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

"Kalau memang keputusan demikian, kita akan PK, karena ada hak kita ajukan PK, nanti kita lihat prosesnya karena putusan resminya belum kita terima," kata Syafrie ketika dihubungi VIVA.co.id.

Ilustrasi/Permainan Pokemon

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016