Sumber :
- VIVA.co.id / Anisa Maulida
VIVA.co.id
- Jajaran Polsek Cikupa menggerebek gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 23 Juli 2015.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik gudang itu yang diketahui berinisial AR melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 980 botol miras dari rumah kosong (rumsong) tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik gudang itu yang diketahui berinisial AR melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 980 botol miras dari rumah kosong (rumsong) tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Cikupa, Ajun Komisaris Mohamad Said, mengatakan, rumah yang beralamat di Perum Griya Yasa F 14 Rt 04 Rw 03, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut sudah ditinggal mudik.
"Pemilik gudang miras itu sedang pulang kampung dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Said.
Said menambahkan, polisi sudah mengetahui identitas pelaku, dan saat ini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). "Pelaku masih DPO dan berinisial AR," ujarnya.
Saat ini, ratusan miras tersebut telah diamankan ke Mapolsek Cikupa, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wakil Kepala Kepolisian Cikupa, Ajun Komisaris Mohamad Said, mengatakan, rumah yang beralamat di Perum Griya Yasa F 14 Rt 04 Rw 03, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut sudah ditinggal mudik.