- Rizka Herlihafifa
VIVA.co.id - Panglima Kostrad Letnan Jenderal Mulyono mengaku ditegur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keberadaan mal Tebet Green Garden di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Bangunan empat lantai itu tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bangunan yang berdiri di lahan seluas 7.475 meter persegi itu merupakan milik Yayasan Dharma Putera Kostrad yang mulai beroperasi sejak tahun 2011. Mulyono melempar kesalahan ada pada PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengembang dan pengelola mal Tebet Green.
"Itu milik Yayasan (Dharma Putera) Kostrad, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi dia tidak menaati peraturan, sehingga saya ditegur oleh Pak Gubernur," ujar Mulyono di Markas Kostrad, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan, pihaknya akan mengkaji keberadaan mal Tebet Green Garden yang dinilai merugikan pihak TNI, terutama Kostrad.
"Ya jelas kan merugikan toh, ke depan akan kami berdayakan (Mall Tebet Green Garden) untuk kepentingan prajurit," ujar Mulyono.
Sebelumnya, pada Rabu, 23 Juli 2015 mal Tebet Green kembali disegel. Ini kali keempat pusat perbelanjaan itu disegel Pemerintah Provinsi DKI. Mal tersebut juga sempat disegel Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Tebet pada 11 Desember 2014 lantaran menunggak pajak selama empat tahun.
(mus)