Sumber :
- TMC Polda Metro Jaya
VIVA.co.id
- TMC Polda Metro Jaya kembali mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak memodifikasi pelat nomor polisi (Nopol), di antaranya agar tampak seperti kalimat yang bisa dibaca.
Ditegaskan melalui akun Twitter TMC Polda Metro, ancamannya adalah denda Rp500.000 dan dua bulan penjara, bagi mereka yang bersikeras melakukannya.
Ditegaskan melalui akun Twitter TMC Polda Metro, ancamannya adalah denda Rp500.000 dan dua bulan penjara, bagi mereka yang bersikeras melakukannya.
Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan http://t.co/jb6Pbi0yYk pic.twitter.com/UL55XySYHq
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 24 Juli 2015
Sebuah foto mobil dengan pelat nomor diubah dari B 161 NTA menjadi B 1 61NTA, diunggah di Twitter TMC Polda Metro, menyertai imbauan agar masyarakat menggunakan pelat nomor, yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian RI.
Untuk pelat nomor yang sudah dimodifikasi, harus diganti dengan pelat nomor resmi yang dikeluarkan Kantor Samsat. Jika pelat nomor resmi rusak, pemilik bisa mengajukan penggantian.
Larangan modifikasi pelat nomor kendaraan, secara spesifik diatur dalam pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peringatan itu mendapat sejumlah reaksi dari
netizen
. Beberapa menyebut modifikasi pelat nomor banyak terlihat di jalan, tapi sejauh ini tidak ada tindakan nyata.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebuah foto mobil dengan pelat nomor diubah dari B 161 NTA menjadi B 1 61NTA, diunggah di Twitter TMC Polda Metro, menyertai imbauan agar masyarakat menggunakan pelat nomor, yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian RI.