Anggota TNI & Polri di Balik Penculikan Pengusaha Malaysia

Para terduga kasus penculikan pengusaha Malaysia saat dihadirkan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Polisi meringkus empat orang terduga penculik pengusaha asal Malaysia dengan inisial SB. Penculikan ini diduga korban memiliki utang dengan otak pelaku dan tidak bisa membayar.

Bos Sido Muncul: Pintar Bukan Jaminan Bisa Sukses

Empat terduga yang ditangkap yakni berinisial SU, FB, YL, dan KR (mantan anggota Polri). Dua lainnya RS (anggota TNI) dan AG. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, otak penculikan ini bahkan sengaja menyewa jasa orang lain.

Menurut Krishna, pnculikan itu terjadi pada tanggal 15 Juli 2015 di Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur. Awalnya, untuk memancing korban, anak buah pelaku terlebih dahulu menculik keluarga korban, yang diketahui adalah adik-adik dari SB.

"Awalnya mereka menculik 5 adiknya di Bogor, di rumah korban. Pelaku membawa senjata api untuk menakut-nakuti korban. Setelah berhasil menculik 5 orang adiknya ini, kemudian pelaku membuat janji dengan SB untuk bertemu di Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur," ujar Krishna di kantornya, Minggu, 26 Juli 2015.

Tips Sukses Memulai Bisnis Coklat Manis Rumahan

Setelah itu sepakat, korban ditangkap bersama kelima adiknya tersebut dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Dua pelaku bersama korban dan kelima adiknya kemudian menuju Hotel Harris Tebet. Tapi, saat di kawasan Cijantung, kelima adik korban dilepaskan, namun SB tidak dilepaskan, bahkan sempat menadapatkan penyiksaan," kata Khrisna.

Di Hotel Harris, korban bertemu dengan otak pelaku yang berinisial RF (WN Singapura) dan Datok S (WN Malaysia). Kemudian, terjadilah perbincangan pelaku dan korban tentang utang yang dituduhkan kepadanya.

"Setelah berdebat selama 15 menit, diketahui bahwa ternyata korban tidak memiliki utang sebanyak Rp100 juta. Yang ada adalah antara korban dengan pelaku utama penculikan membuat sebuah usaha bersama penukaran (Money Changer) dan masing-masing menanamkan modal pada usaha tersebut," katanya.

Setelah pertemuan di hotel Harris tersebut, korban selanjutnya dibawa ke daerah Bogor. Di sana, korban yang semula dibawa oleh orang suruhkan kemudian diserahkan lagi ke pelaku lainnya.

"Di Bogor, korban dipindahkan ke mobil Inova milik pelaku lain. Sementara orang suruhkan penculikan pergi dengan membawa mobil Pajero milik korban," ujarnya.

Di Bogor, korban disekap di dalam rumah milik salah satu pelaku. Korban disekap selama 7 hari lamanya. Tak hanya itu, mereka meminta sejumlah uang kepada korban. Kemudian, korban menghubungi keluarganya yang berada di Malaysia untuk mengirimkan uang.

"Keluarga SB mengirimkan uang sebesar Rp100 juta. Setelah uang diterima, pelaku membagi uang tersebut ke pelaku lain. Setelah mendapatkan uang, kemudian korban dilepaskan dengan menggunakan taksi,"katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP, dan atau Pasal 333 KUHP, dan atau 365 KUHP. Selain itu, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 buah unit mobil(Pajero dan Avanza), uang tunai sebesar Rp80 juta, serta perhiasan dan batu akik.

Selain itu, sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku yang dinyatakan buron.

Putusan Pengadilan

4 Kartu As Sandiaga Uno Sukses Jadi Pengusaha

Sementara itu, Yl tidak terbukti melakukan tindak pidana penculikan sesuai pasal 328 KUHP, namun terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang sesuai pasal 333 KUHP

Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1378 yang dibacakan Majelis Hakim pada 22 Maret 2016.

Ahmed Haider

Tak Selesai Kuliah, Ahmed Haider Ciptakan Aplikasi Drone

Drone digunakan untuk mengantarkan buku-buku dan barang lainnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016