Polda Metro Incar Para Pemain Kasus 'Dwelling Time'

Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kasus dwelling time yang menyeret pejabat di Kementerian Perdagangan. Salah satu tersangka adalah pejabat di Kementerian Perdagangan berinisial I, statusnya sebagai Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Kendati demikian, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, menegaskan akan membidik tersangka lain, yakni pejabat-pejabat tinggi Kementerian serta keterlibatan instansi lain di luar Kementerian Perdagangan.

"Kita akan kembangkan kasusnya, sampai kemana ke "atasnya" akan kita telusuri, atau apakah instansi lain juga terlibat," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Mukti, menambahkan, dari 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih berada di luar negeri.

"Kasubdit berinisial I itu sedang berdinas di Kanada dan Amerika Serikat, statusnya sudah tersangka, nanti kita akan proses ketika sudah pulang," ujar Krishna.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan di Gambir, Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan pihak Kementerian dan memiliki unsur pidana berupa gratifikasi, penyuapan, serta pemerasan pengusaha oleh oknum Kementerian dan broker untuk perizinan kontainer dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. (ren)

Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016