- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kerja sama menindak usaha hiburan di Jakarta yang selama ini tidak membayar pajak.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, setiap usaha hiburan di Jakarta seperti hotel, restoran dan tempat hiburan dikenai pajak 10 persen dari setiap biaya jasa yang dibebankan kepada pelanggan. Akumulasi dari pengenaan pajak tersebut, seharusnya disetor ke Pemprov DKI. Namun, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta, masih banyak pengusaha yang nakal dan tak menyetorkan pendapatan pajak itu.
"Kepolisian nanti menangkap mereka untuk diadili," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Ahok mengatakan, Dispenda DKI akan menyediakan data tempat-tempat usaha yang mengemplang pajak. Kemudian, Polda akan melakukan penindakan terhadap para pemilik usaha yang nama tempat usahanya tercantum.
Kerja sama juga dilakukan untuk menutup kebocoran DKI di bidang pendapatan jasa parkir. Polisi akan menertibkan lokasi-lokasi parkir liar dengan menindak para preman yang disebut Ahok sebagai pemilik lahan parkir.
Pemprov DKI akan memasang alat meteran parkir (parking meter) seperti yang terpasang di Jalan Sabang dan wilayah Kelapa Gading di tempat-tempat yang sebelumnya merupakan lokasi parkir liar.
Ahok mengatakan, hal ini harus dilakukan karena tingginya tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diderita DKI dari maraknya usaha parkir liar.
"Potensi pendapatan parkir kita Rp1,8 triliun, sekarang kita hanya terima Rp20 miliar."
(mus)