Sistem KJP Diubah, Orangtua Siswa Protes

Hampir 500 ribu siswa Jakarta terdaftar sebagai penerima KJP.
Sumber :
  • Dinas Pendidikan Jakarta

VIVA.co.id - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, masyarakat memang lebih nyaman dengan mekanisme penggunaan kartu Jakarta Pintar (KJP) yang lama.

Agar Hari Pertama Anak Masuk TK Berjalan Lancar

"Dengan cara yang dulu, orangtua bisa pakai dana KJP untuk keperluan macam-macam," ujar Arie melalui sambungan telepon, Jumat, 31 Juli 2015.

Seperti diketahui, dengan mekanisme sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI melalui Bank DKI akan mentransfer dana yang besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang sekolah siswa penerima ke rekening KJP siswa.

Cara Nadia Mulya Disiplinkan Anak

Dana tersebut merupakan dana bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan oleh siswa atau orangtuanya untuk membeli berbagai macam keperluan pendidikan seperti buku atau perlengkapan sekolah. Siswa dan orangtuanya, kemudian diwajibkan untuk menyerahkan kuitansi pembelian sebagai bukti penggunaan dana.

Namun, dari awal pelaksanaan program, Pemerintah Provinsi DKI menemukan banyak pemalsuan bukti kuitansi pembelian. Siswa atau orangtuanya menggunakan dana KJP untuk belanja hal-hal yang tak terkait kebutuhan pendidikan.

Menjelaskan Kematian pada Anak Usia Dini

"Dulu dana KJP dimanfaatkan bukan untuk keperluan pendidikan tapi untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Kami ingin bantu siswa beli buku tulis dan tas, malah dipakai untuk beli HP dan mencicil motor," ujarnya menambahkan.

Arie memastikan, mekanisme seperti itu tidak akan pernah diterapkan lagi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kata Arie, menginginkan besaran dana KJP yang berkisar antara Rp210.000 hingga Rp390.000 per bulan benar-benar digunakan untuk berbelanja keperluan pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI mulai tahun ini menerapkan mekanisme yang membuat siswa dan orangtua hanya bisa menggunakan besaran dana KJP secara nontunai. Dana KJP hanya bisa ditarik sebesar Rp50.000 setiap minggunya untuk jenjang SMP dan SMA, dan besaran yang sama setiap 2 minggu untuk jenjang SD.

"Kami ingin pelaksanaan program KJP kembali kepada tujuannya, memberikan dana pendidikan kepada anak yang kurang mampu."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya