Kasus Dwelling Time, 18 Kementerian Was-was

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
- Polda Metro Jaya akan memfokuskan pada pemeriksaan intansi terkait kasus
dwelling time
Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
. Diketahui, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal, Sabtu 1 Agustus 2015, mengatakan akan banyak kementerian yang diperiksa terkait kasus ini.


"Ada 18 KL (kementerian lembaga) yang akan diperiksa. Kami akan melakukan penyelidikan demi kepentingan sistem ini," ujar Iqbal di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.


Mantan Kapolres Jakarta Utara menuturkan, pemeriksaan kepada kementerian lembaga itu, guna mendalami lebih lanjut menyangkut kasus pidana, bahkan ada 114 perizinan di KL terkait
dwelling time.


"Yang paling banyak ada di Kementerian Perdagangan. Ada 38 persen perizinan. Tim menemukan ada pelenggaran hukum," kata dia.


Karenannya, kepolisian Metro Jaya dapat membantu pengusutan kasus bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya