Ada di Luar Negeri, Tersangka Dwelling Time Dijemput Paksa

Pelabuhan JICT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, mengungkapkan tim penyidik sedang menjemput tersangka kasus korupsi dwelling time (pengurusan bongkar muat barang) di pelabuhan Tanjung Priok. Dia berinisial IM, yang sedang berada di luar negeri.

Ia menjelaskan, penjemputan kepada tersangka ini untuk meminta keterangan yang bersangkutan. "Sedang dalam perjalanan. Mudah-mudahan akan datang," ujar Iqbal di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 1, Agustus 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Dijelaskan Iqbal, IM berada di luar negeri karena menjalankan tugasnya. Bahkan sejauh ini, Kepolisian Republik Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan pihak Interpol di sana dalam rangka memulangkan tersangka tersebut.

"Tersangka kooperatif dan akan datang ke sini untuk diperiksa," kata dia.

Tapi, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menegaskan tidak bisa langsung dilakukan penahanan karena itu tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya.

"Kami lakukan proses dulu. Penahanan kan kewenangan penyidik," ujarnya.

Periksa saksi

Iqbal menambahkan, hari ini, penyidik juga tengah memeriksa saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dwelling time. "Inisialnya L, berjenis kelamin perempuan. Terkait dengan tersangka yang ditetapkan," ujar Iqbal.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Tapi, ia enggan menjelaskan yang bersangkutan dari pihak swasta atau dari pihak kementerian lain. "Yang jelas diduga terkait dengan kasus ini. Sedang peyidikan dari pagi sampai sekarang," kata dia.

Iqbal belum bisa memastikan secara detail, apakah yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Pasalnya masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jika penyidikan mengarah pada alat bukti akan kami sampaikan," kata dia.

Namun, Iqbal juga enggan mengatakan peran dari saksi L itu, karena sedang masih di dalami terlebih dahulu. "Kita tak bisa menduga-duga. L ini terkait dengan tersangka," ucapnya.

Dalam kasus dwelling time ini, Polisi telah sudah menetapkan 4 tersangka yaitu, pekerja harian lepas (PHL) yang berinisial M, Dirjen Perdagangan Luar negeri yang berinisial IM, tersangka MU sebagai pekerja perusahaan importir, dan juga tersangka Partogi Pangaribuan (PP) sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non aktif dari Kementerian Perdagangan.

Diduga, Partogi menerima uang suap sebesar USD 42.000 dari sejumlah importir. Uang tersebut untuk memuluskan pengurusan barang-barang impor agar bisa cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain menetapkan empat orang tersangka, Polda Metro Jaya juga memeriksa instansi-instansi yang terkait atas kasus tersebut. (ren)

Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016