Polisi Periksa 14 Saksi Kematian Evan Saat MOS

Foto Evan Simutorang semasa hidup (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id
Mendikbud Rumuskan Sanksi Tegas Praktik Kekerasan MOS
- Kepolisian Resor Kota Bekasi memeriksa belasan orang sebagai saksi kematian Evan Christoper Situmorang, siswa baru SMP Flora, Pondok Ungu Permai yang tewas usai menjalani Masa Orientasi Siswa (MOS).

Polisi Gelar Perkara Dugaan MOS Berujung Maut di Bekasi

Kapolres Bekasi Kota, Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pemeriksaan berlangsung secara marathon, belasan orang yang dipanggil, menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai dengan apa yang diketahui seputar dugaan tindak kekerasan yang dialami Evan saat pelaksaan MOS.
Kasus Evan, Polisi Imbau Agar MOS Tak Menekankan Fisik


"Masih kita lidik. Sudah 14 orang sudah kita periksa," ujar Daniel kepada
VIVA.co.id.
Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.


Daniel menjelaskan, 14 saksi tersebut berasal dari pengaar di SMP Flora, panitia pelaksana MOS, dokter yang memeriksa Evan, keluarga Evan dan tetangga Evan.  "Nanti kalau sudah keluar (hasil penyelidikannya) kita beritahu," kata Daniel.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, jika ada unsur kelalaian dalam kematian Evan, polisi akan memberikan pasal 359 mengenai kelalaian.


"Sedang dilakukan penyelidikan. Ada atau tidak tindak pidana. Kalau lalai bisa dikenakan pasal 359 mengenai kelalaian, tapi kita belum bisa memberlakukan pasal tersebut kepada siapa," ujar Iqbal di Markas Polda Metro Jaya.


Jose Situmorang, ayah korban, pada Minggu, 2 Agustus 2015, mengatakan waktu perpeloncoan di SMP Flora, yang berada di Pondok Ungu, Bekasi, itu berlangsung selama empat hari, antara 6-9 Juli.


Selama MOS, Evan dipaksa menjalani hukuman
skot jump
, karena dituduh tidak membawa berbagai barang yang diwajibkan panitia. Di hari terakhir sebelum meninggal, Evan diminta berjalan sejauh lebih dari empat kilometer.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya