Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

sidang lanjutan mitsubishi maut Christopher Daniel Sjarief
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pengemudi Outlander maut, Christoper Daniel Sjarief, orang yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang
Sidang yang dimulai sejak pukul 11.20 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sutrisna. Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU ini digelar di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan
Dalam tuntutan yang di bacakan jaksa Agus Kurniawan menyatakan, Christopher Danil Sjarief ‎secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Terungkap, Keluarga Pengemudi Outlander Maut Beri Uang Damai
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christopher Daniel Sjarief
selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurniawan, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2015.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, salah seorang kuasa hukum Christoper menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa. Pledoi dari terdakwa akan disampaikan pada persidangan selanjutnya dengan mengagendakan pembelaan dari terdakwa.

"Nanti kita siapkan pembelaan," ujar salah seorang kuasa hukum Christoper dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna tersebut kembali akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang ditunda 6 hari dari sekarang yaitu hari selasa 11 Agustus 2015 dengan agenda pembelaan (Pledoi)," ujar hakim.

Christopher dituntut melanggar Pasal 310 ayat 3 dan Pasal dan 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan Outlander maut ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sembilan kendaraan antara lain, Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, Avanza B 1318 TPJ, Mitsubishi Pickup B 9852 AP, Honda Vario B 3316 SPE, Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda Supra X B 6684 TON, Honda Vario B 6535 AM, Honda Mega Pro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.

Kejadian bermula ketika mobil Outlander yang dikemudikan Christoper melaju dari arah Kebayoran Lama menuju Pondok Indah. Sesampainya di dekat toko Holland Bakery, Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat B 3060 BSM.

Setelah itu, di dekat halte Busway Tanah Kusir (Kodim), Christoper menabrak Toyota Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta (35), kemudian Mitsubishi Pickup B 9852 AP yang dikendarai Ade (51), Honda Vario B 3216 SPE, Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda Supra X B 6684 TON, Vario B 6535 AM, Honda Mega Pro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.

Akibat kecelakaan ini empat korban meninggal dunia atas nama Mustofa (27) warga Pondok Bambu, Jakarta Timur; Mahyudin Herman, warga Perumahan Elok, Pondok Petir, Depok; Wisnu Anggoro (31) warga Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, dan Iptu Batang Onang (46), anggota Polsek Kebayoran Lama. Sementara, korban kritis bernama Rifki Ananta dan Budiman Sitorus.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya