VIVA.co.id - Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI memburu sekitar 500 wajib pajak perseorangan dan perusahaan pengemplang pajak di Jakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, Dispenda DKI mencatat, 500 wajib pajak itu memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya saat ini telah mencapai Rp3 triliun.
Menurut Agus, jumlah piutang itu terus membengkak, karena 500 wajib pajak itu tak pernah mau menunaikan kewajiban membayar pajak meskipun surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terus menerus dilayangkan.
"Piutang pajak itu warisan lama," ujar Agus di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Agus menerangkan, bila terus dibiarkan tanpa tindakan, besarnya piutang itu tentu akan menghambat proses pembangunan. DKI akan kesulitan memenuhi target pendapatan yang tercantum di APBD 2015.
Dalam melakukan penindakan, Dispenda akan memanfaatkan keberadaan nota kesepahaman yang pernah diteken Pemprov DKI dengan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung, akan bertindak sebagai pengacara negara sehingga bila para pengemplang membandel dan enggan melunasi tunggakan, para pengemplang bisa dipidanakan.
"Kejaksaan yang akan memanggil mereka dalam beberapa minggu ini."
(mus)