Sebulan, Penjual DVD Porno Raup Rp240 Juta

Penggerebekan dan Penyitaan DVD Bajakan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Peminat Batu Akik Sepi, Pria Ini Beralih Jual DVD Porno
Tim dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan DVD porno secara online.

Pendapatan Kurang, Penjual Nasi Nekat Jual DVD Porno

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, penjualan DVD porno ini terungkap  melalui forum jual beli online.
Lagi, Pusat Perdagangan DVD Porno Terbesar Digerebek


"Dari sana dikembangkan lagi ternyata di daerah Glodok menjadi pasar penjualan dan pengedaran DVD porno," kata Iwan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Agustus 2015.


Iwan menjelaskan, polisi menangkap tersangka berinisial MS dan menyita 2.000 keping DVD porno. Kemudian dari lokasi, polisi kembali mengembangkan ke tempat produksi DVD di Kayu Putih, Jakarta Timur.


"Dari TKP kedua kami menemukan 11 mesin duplikator, 6.000 keping DVD porno serta 2.000 keping master DVD porno, dari tempat ini kita menangkap tersangka berinisial MR," kata Iwan.


Kepala Subdit Industri dan Perdagang Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, setiap harinya tersangka bisa mencetak lebih dari 2.000 keping DVD porno.


"Tersangka juga mengaku menjalankan bisnis ini kurang lebih setahun lalu dan mengedarkan di daerah Glodok, Jakarta Barat," kata Agung.


Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu SY, A, dan NS alias BL yang menjadi pegawai pabrik DVD tersebut.


"Tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp240 juta per bulan,"


Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 8.000 keping DVD porno, 2.000 keping master film DVD porno, 9 mesin duplikator isi 11 lot, 2 mesin duplikator isi 7, 1.000 keping DVD kosong, 12 karung cover DVD porno, satu unit TV LCD 42 inci, dan satu unit DVD player.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman minimal dua tahun penjara, dan pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya