-
VIVA.co.id - Tempat Pemakaman Umum atau biasa disingkat TPU adalah kawasan makam yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan, dan pengelolaan pemerintah daerah itu.
Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam, dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang dikebumikan di tempat itu. Selain itu, ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 meter dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 meter dari permukaan tanah.
Seiring berkembangnya zaman, TPU kini ternyata bukan hanya jadi tempat peristirahatan bagi mereka yang sudah tak lagi bernyawa. Banyak orang yang memanfaatkan lahan makam itu untuk didiami sementara waktu ataupun selamanya hingga ada teguran dan penggusuran dari pemerintah setempat.
Misalnya saja seperti di TPU Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas Suku Dinas Pemakaman Jakarta Pusat terpaksa membongkar paksa puluhan hunian yang berdiri di atas lahan pemakaman itu.
"Kami bongkar karena memang tidak boleh ada bangunan di areal kuburan. Apalagi, tidak baiklah tidur di atasnya," kata Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Themy Kendra Putra baru-baru ini.
Selanjutnya... Hidup di atas Makam Kawi-kawi...Hidup di atas Makam Kawi-kawi
Bukan hanya TPU Pasar Baru Barat saja. Tapi, banyak TPU di Jakarta yang memang kerap dijadikan tempat tinggal oleh warga-warga yang tidak bertanggung jawab.
Tapi, karena tegasnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekarang ini terhadap pelanggaran itu, TPU-TPU di Jakarta Pusat sekarang ini sudah mulai bersih dari hunian.
Misalnya saja di TPU Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dulu, makam-makam di areal TPU itu pun banyak dijumpai bedeng-bedeng yang didirikan warga untuk tempat tinggal.
Menurut salah satu warga yang juga bertugas menjaga TPU Kawi-Kawi, Iwan, kini TPU Kawi-Kawi telah bersih dari aksi orang-orang yang membangun dan tinggal di dalam bedeng di atas makam.