Pendapatan Kurang, Penjual Nasi Nekat Jual DVD Porno

Melawan situs porno
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Tuly Wijaya (38), warga Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, lantaran menjual DVD Porno. Ia ditangkap Senin malam, 10 Agustus 2015, dengan barang bukti 200 keping DVD porno.

Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

Menurut Kasat Reskrim Jakarta Pusat, ‎AKBP Siswo Wiyono, terungkapnya kasus ini bermula saat anggotanya melakukan pengecekan di internet dan menemukan sebuah website yang menawarkan DVD Porno dengan berbagai kategori dengan harga perkepingnya mulai dari Rp25 ribu hingga Rp75 ribu.

Dari hasil penelusuran melalu internet tersebut selanjutnya, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan video ‎porno kepada tersangka.‎

Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming

"Pemesan dilakukan harus masuk dulu kedalam website yang disediakan tersangka, dan harus menjadi member dulu, setelah menjadi member, pemesan harus terlebih dahalu memebayar lewat transfer baru kemudian pesanan tersebut diantar tersangka kepada alamat yang dituju," ujarnya di Mapolres Jakarta Pusat Selasa 11 Agustus 2015.

Usai memesan barang tersebut, anggota membuat janji dengan tersangka yang sehari-harinya diketahui sebagai pedagang nasi ini. Lalu, sekira pukul 20.00, Senin 10 Agustus 2015, tersangka ditangkap di Wisma Salom Jl Kramat Pulo, Senen Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan DVD Porno siap kirim, 1 ATM dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk mengantar pesanan.

‎Lebih jauh dijelaskan Siswo‎, dalam website yang dibuat tersangka tersebut tidak hanya menyediakan DVD porno Barat, Cina dan Lokal tapi juga yang diperagakan anak dibawah umur.

Penjualan Mi Bikini Sudah Berjalan Setahun

"Tersangka mendapatkan DVD tersebut diambil (donwload) melalui internet, kemudian dijual kepada konsumen. Menurut pengakuan tersangka, baru setahun terakhir ini melakoni pekerjaan menjual DVD porno" tambahnya.

Akibat tindakannya tersebut, kini tersangka diamankan di Mapolres Jakarta Pusat untuk lebih lanjut diproses hukum. Ia dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 atau Pasal 282 KUHP tentang ‎pornografi.

 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016