Pimpinan PDIP Depok Curiga Parafnya Dipalsukan untuk Pilkada

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok, Totok Sarjono, akhirnya bicara terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Pernyataan Totok itu menyoal dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam berkas pendaftaran pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok tersebut, pada Senin 27 Juli 2015.
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

"Kemungkinan besar iya, tanda tangan saya dipalsukan. Namun saya belum bisa memastikan apakah betul tanda tangan saya ini dipalsukan atau tidak, karena saya ingin lihat secara langsung berkas pendaftaran tersebut," kata Totok pada Minggu, 16 Agustus 2015.
Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Totok mengaku memang tidak turut hadir ketika pasangan tersebut mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah ke KPU Depok.

"Saya belum bisa bicara apakah akan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak (dugaan pemalsuan tanda tangan). Kita lihat nanti saja," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Depok, Andre Andriansyah, juga mengatakan telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Depok atas pelanggaran administrasi saat pendaftaran salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok ke KPU.

Pelanggaran itu terkait ketidakhadiran sekretaris PDIP Kota Depok saat pendaftaran pasangan calon itu pada 27 Juli 2015.

"Sesuai aturan di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 38 ayat 4 bahwa unsur pimpinan wajib hadir saat mendaftar. Bila berhalangan, mereka harus memberikan keterangan dari instansi terkait. Kalau sakit harus ada surat dokter sebagai buktinya, atau keterangan lain," kata dia.

Rekomendasi yang telah diberikan ke KPU atas temua pelanggaran administratif ini telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat. Sebab, melihat pasal 1 PKPU Nomor 9 bahwa yang dinamakan pimpinan partai yang wajib hadir, yakni ketua dan sekretaris.

Setelah diberikan rekomendasi ini, Panwaslu menyerahkan semua teknis penerapan aturan itu kepada KPU. "Panwas memberikan rekomendasi saja. Teknis penerapan aturan ini diserahkan kepada KPU," ujarnya.

Komisioner Kota Depok, Suwarna mengatakan bahwa sekretaris PDIP memang tidak hadir saat pendaftaran calon. "Memang kami tidak tahu alasan ketidakhadirannya. Saat itu hanya konfirmasi ke kami kalau berhalangan saja," ucap Suwarna.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya