Ahok Temukan PTSP Tak Bisa Beri Izin Pemakaman Online

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI belum bisa sepenuhnya memberi pelayanan pemberian izin pemakaman secara online.

PTSP itu berada di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ahok mengetahui sistem pelayanan online tak berfungsi saat mencoba mencari nama orang tua kawannya yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Tapi, saat petugas menelusuri nama tersebut di komputer data PTSP, nama almarhum tak kunjung bisa ditemukan.

"Ini berarti sistemnya belum online semuanya," ujar Ahok di kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2015.

Baca juga:

BKPM Akan Sederhanakan Izin Pembangunan Smelter

Ahok mengatakan, padahal, dengan seluruh infrastruktur yang dimiliki, PTSP seharusnya bisa menerapkan sistem online sepenuhnya untuk keperluan perizinan pemakaman di Jakarta.

Menurut Ahok, saat seorang warga yang meninggal dikuburkan catatan administrasinya sudah harus terinput di sistem komputer PTSP, dan bisa diakses di kantor PTSP manapun.

Kepala Badan PTSP Edy Junaedi yang mendampingi Ahok, menjanjikan BPTSP bisa merealisasikan hal itu pada bulan September 2015.

Tidak hanya pelayanan perizinan pemakaman secara online, Ahok menugasi SKPD DKI yang baru mulai beroperasi pada tanggal 2 Januari 2015 itu untuk bisa menyederhanakan sebanyak 518 jenis perizinan, selambat-lambatnya pada awal tahun depan. Sebagai informasi, PTSP saat ini baru bisa menyederhanakan sebanyak 66 jenis perizinan, dari sebelumnya dilayani selama berhari-hari, menjadi hanya 1 hari saja.

"Kita ingin mudahkan orang mengurus izin, karena dengan perizinan yang dipermudah, ini secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Orang akan bisa bangun banyak hal di Jakarta tanpa perlu menghabiskan banyak waktu dan uang," ujar Ahok.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

PTSP DKI Layani Pengurusan 34 Perizinan Secara Online

Masyarakat tak perlu repot mengantre di loket.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016