Cara DKI Berantas Calo Kuburan

Ilustrasi Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) yang banyak terjadi di kantor-kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU), kini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman menerapkan sistem pengurusan makam secara online.

"Dengan adanya sistem pengurusan izin makam secara online maka tidak akan ada lagi pungli. Masyarakat bisa langsung mengurus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kalau ada yang meninggal dan ingin memesan makam, warga hanya tinggal melapor ke PTSP yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, Selasa, 18 Agustus 2015.

Saat ini, sudah ada tiga TPU yang menerapkan sistem online. Nantinya, kata Ratna, ada tambahan lebih dari 14 TPU yang akan dilengkapi dengan sistem berbasis jaringan internet itu.

"Kami utamakan TPU yang memiliki data paling lengkap, setelah itu akan diuji coba dahulu. Kalau bagus akan kita lanjutkan mulai September nanti. Akan tambah sekitar 14 TPU di seluruh DKI," ujar Ratna.

Calo: Samsat Bekasi Masih Marak Pungli

Baca juga:

Sistem One Day Service (ODS) yang saat ini sudah dimulai pada beberapa kecamatan dan kelurahan juga turut memengaruhi kecepatan Dinas Pertamanan dan Pemakaman dalam melayani kebutuhan perizinan makam.

"Kan sudah ada ODS juga, dalam sehari pasti selesai. Ini sedang dibuat pembayaran retribusi online, maksimal hanya Rp 100 ribu," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama menyatakan, sistem PTSP berfungsi layaknya calo yang mampu menyelesaikan proses perizinan dalam waktu singkat, namun tanpa memungut uang atau pungli. "PTSP itu fungsinya sederhana, persis seperti calo," ujar Ahok.

Ahok Kecewa Masih Banyak Pemerasan di Kuburan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Ahok Marah dan Bongkar Rekaman Transaksi Pungli Kuburan

Kepala Distamkam DKI diomeli dalam rapat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2016