Kasus Impor Garam, Polisi Periksa Pejabat Kemenperin

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto, Selasa, 18 Agustus 2015, diperiksa sebagai saksi terkait kasus kuota impor garam di kementerian tersebut. Selain Harjanto, polisi juga akan memeriksa saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kuota impor barang.

"Kita minta beberapa keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Mohammad Iqbal, Selasa, 18 Agustus 2015.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, beberapa saksi sudah dimasukkan dalam daftar cekal. Salah satunya Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"Thamrin itu salah satu masuk dalam daftar cekal," kata dia.

Saat ini, kata Iqbal, polisi sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dan masih menetapkan lima tersangka.

"Kita masih lakukan upaya penyidikan. Analisis penemuan keterangan saksi dan tersangka, aliran dana dan petunjuk yang ada," ucap Iqbal.

Sampai saat ini, lanjut Iqbal, polisi masih fokus pada penyelidikan di dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Saat ini masih Kemendag sama Kemenperin. Sampai saat ini belum ada arah ke tersangka dari Kemenperin," ujarnya.

Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016