Gara-gara Batu Akik, Pengusaha Bunuh Ibu Kos

Pembunuhan ibu kos
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Seorang pengusaha batu akik nekat membunuh seorang ibu rumah tangga pemilik rumah kos hanya karena suami korban tak kunjung membayar utan pembelian batu jenis bacan.

Pengusaha berinisial IR itu, membunuh Yuwai Noni di rumah korban di Jalan Danau Laut Tawa Raya, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka awalnya ingin bertemu dengan suami korban untuk menagih batu akik jenis bacan sebesar Rp 5 juta," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu 19 Agustus 2015.

Namun, karena suami korban tidak ada, tersangka lalu pamit dan menghubungi suami korban.

Setelah mendapatkan kepastian bahwa suami korban akan pulang dari Cirebon pada malam hari nya, tersangka datang kembali ke rumah korban.

"Tersangka datang lagi sekitar pukul 20.00 WIB sampai rumah korban, tapi ternyata sang suami korban yang mempunyai utang tak kunjung datang," ujarnya.

Saat berada di rumah korban, tersangka bertemu dengan seorang wanita bernama Dwi yang saat itu sedang mencari tempat kos.

"Korban memiliki kosan sebanyak enam sampai tujuh pintu, ketika saksi meninggalkan rumah korban, tersangka dan korban hanya berdua  saja," kata Herry.

Batu Garut Suvenir PON XIX, Bernama 'Dasi Koboi'

Baca juga:

Setelah saksi pergi, tersangka kembali menagih kembali utang suami korban dan di sanalah terjadi keributan. "Keduanya sempat berselisih, dan korban menyuruh tersangka menagih sendiri ke suaminya," kata Herry.

Karena kesal mendapatkan perlakuan seperti itu, tersangka lalu membunuh korban dengan pisau dapur yang ada di rumah tersebut.

"Saat itu tersangka mau pamit, lalu korban masuk kamar, tapi karena kesal, tersangka masuk ke dapur dan mengambil pisau lalu menusuk korban sebanyak tiga kali yaitu dua diperut dan satu dibagian leher," ujarnya.

Setelah menusuk korban hingga meninggal dunia, tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan rumah korban.

"Setelah mendapatkan laporan pada tanggal 9 Juni 2015 terkait pembunuhan, petugas Polsek Kelapa Dua, Polres Kabupaten Tangeran dan Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan menangkap tersangka pada 13 Agustus 2015 di rumah tersangka,"kata Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

Percaya Batu Akik Pengganda Uang, Puluhan Juta Raib
Batu Akik Souvenir PON XIX Tahun 2016

Rp4 Miliar Hanya untuk Cendera Mata PON XIX Jabar

Batu akik jenis darson dipilih sebagai cendera mata atlet.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016