Kasus Sumber Waras, Ahok Dilaporkan ke KPK

Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Pengamat Politik, Amir Hamzah, yang melaporkan Ahok secara pribadi itu menyebut laporannya tersebut memperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD DKI Jakarta tahun 2014.

"Berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan kemungkinan mark up, korupsi, dalam kasus tanah Sumber Waras," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

Dia menuturkan, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan telah terjadi penyelewengan dalam pembelian tanah tersebut. Salah satunya adalah penentuan harga tanah sebesar Rp755 miliar yang disebutnya tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur dengan direksi RS sumber waras," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Amir menilai penentuan tanah yang akan dibeli bertentangan dengan Undang-Undang Pertanahan.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

"Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya memakan waktu tiga bulan. Tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," ujar dia.

Amir menambahkan, akibat pembelian tanah yang diduga tanpa melalui mekanisme yang semestinya itu, terdapat kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.

"Kalau diukur beda NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bagian depan dan belakang, total kerugian Rp480 miliar."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya