- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sebanyak 27 orang yang diamankan pihak kepolisiaan Kamis kemarin, 20 Agustus 2015, telah dibebaskan hari ini, Jumat 21 Agustus 2015.
Mereka ditangkap ketika terjadi bentrok di Kampung Pulo saat penggusuran. Mereka diduga sebagai biang keladi kericuhan. Namun, atas jaminan orangtua akhirnya mereka dibebaskan.
"Iya yang 27 itu sudah dibebaskan, karena ada jaminan dari keluarga. Jadi kami kembalikan kepada orangtuanya," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, di lokasi penggusuran.
Baca juga:
Meski telah dibebaskan, Umar mengatakan proses hukum akan tetap dilakukan. Apabila terbukti adanya unsur pidana, akan diproses secara hukum.
"Itu (tindak pidana) masih kami telusuri," tegasnya.
Mereka yang ditangkap juga diduga ikut melakukan pembakaran alat berat yang digunakan petugas untuk melakukan penertiban.
Saat ditangkap, petugas meminta 27 warga ini untuk membuka baju dan beriringan masuk ke tiga unit mobil milik unit Jatanras Polda Mertro Jaya. (ase)