Kapolda: Warga Kampung Pulo Jangan Memaksa Ganti Rugi

Wajah Sedih Warga Kampung Pulo Menyaksikan Rumahnya Dirobohkan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Salahnya Jakarta Cuma Satu, Gubernurnya Bernama Ahok
- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian meminta warga gusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur, tidak memaksa pemerintah untuk memberi uang ganti rugi atas bangunan yang dibongkar paksa.

Bekas Warga Kampung Pulo: Ahok Memiskinkan Rakyat

Menurut Tito, warga Kampung Pulo harus mempelajari terlebih dahulu, apakah ganti rugi yang mereka tuntut nantinya akan berimbas dengan pelanggaran terhadap hukum.
Ahok Ditantang Datang ke Rusunawa Jatinegara Barat


Jika, berpotensi melanggar hukum, Tito meminta sebaiknya warga tidak memaksakan kehendak untuk mendapatkan ganti rugi, atau uang kerohiman.


"Kita serahkan semuanya ke Pemprov DKI mengenai uang kerohiman, apakah sesuai aturan hukum atau tidak. Seandainya ada, aturan hukum mungkin bisa. Tetapi, kalau tidak sesuai aturan hukum sulit dilakukan, warga saya sarankan tidak perlu memaksa. Kita masih ada waktu buat komunikasi sambil penertiban ini berjalan," kata Tito, Jumat 21 Agustus 2015.


Menurut Tito, jika ada warga yang minta ganti rugi, apalagi dalam jumlah besar, hal itu secara hukum dipastikan akan sulit terwujud.


"Apabila dipenuhi warga yang tidak memiliki surat yang bersangkutan dan tanah itu tanah negara, salah-salah nanti yang memberikan uang, 25 persen, atau berapa persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanpa dasar itu malah terkena pidana korupsi, menggunakan uang negara secara melawan hukum dengan menguntungkan orang lain, tidak menguntungkan diri sendiri. Pejabat negara bisa kena, nah itu problemanya," kata Tito menjelaskan.


Dengan adanya aturan itu, Tito mengimbau, agar warga Kampung Pulo memahami hal itu. Ia meminta, agar masyarakat tidak memaksakan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi, karena hal itu bertentangan dengan hukum.


"Prinsipnya warga dapat memahami kebijakan ini. Apalagi, ini kan buat normalisasi. Selama bertahun-tahun Kampung Pulo terendam, kemudian masyarakatnya susah, banjir terendam, mengungsi dan seterusnya. Ini jalan keluarnya yang disampaikan pemerintah. Memang ada problema soal teknis. Niatnya baik, teknis untuk bagaimana relokasi ini. Rusun juga layak, bersih dan bagus. Sekarang tinggal gimana sosialisasinya," ujar Tito.


Tito menyesalkan upaya paksa yang dilakukan aparat dalam penggusuran tersebut. Pihak kepolisian tidak menginginkan hal itu terjadi, tetapi di satu sisi polisi harus mengambil langkah hukum, karena warga melakukan perlawanan.


"Saya sebagai kapolda berkewajiban untuk menjaga ketertiban. Langkah-langkah Pemda sudah sesuai aturan hukum," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya