Polisi Tahan 10 Warga Kampung Pulo Diduga Bakar Alat Berat

Penggusuran Kampung Pulo ricuh
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- 10 dari 27 warga Kampung Pulo yang amankan di Markas Polres Metro Jakarta Timur dalam bentrokan di Kampung Pulo belum juga dibebaskan.


Perwakilan warga Kampung Pulo, Kholili mengatakan, 10 warga itu ditahan karena diduga sebagai pelaku pembakaran alat berat saat terjadi bentrokan antara warga dengan petugasĀ  Satpol PP DKI Jakarta dalam penggusuran yang berlangsung kemarin, kamis 20 Agustus 2015.


"Dari 27 yang ditahan, 10 diproses karena diduga pembakar alat berat kemarin. Saya belum
ngomong
dengan Kapolsek dan Kapolres, tapi hari ini saya akan bertemu mereka," ujar Kholili di Kantor Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jumat 21 Agustus 2015.


Menurut Kholili, ia belum mengetahui pasti apakah 10 warga yang ditahan itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau juga akan dibebaskan seperti yang terjadi pada 17 warga lainnya.


Baca juga:


Pernyataan Kholili ini berbeda dengan apa yang sampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq. Sebelumnya, Umar menyatakan, 27 warga yang sempat ditahan telah dibebaskan.


"Iya yang 27 itu sudah dibebaskan, karena ada jaminan dari keluarga. Jadi kami kembalikan kepada orangtuanya," kata Umar.
Wali Kota Jaktim Yakin Kampung Pulo Tak Banjir Lagi


Ditanya Soal Kampung Pulo, Jokowi Tunjuk Ahok
Meski telah dibebaskan, Umar mengatakan proses hukum akan tetap dilakukan. Apabila terbukti adanya unsur pidana, akan diproses secara hukum. "Itu (tindak pidana) masih kami telusuri," katanya.

Alasan Pangdam Jaya Kosongkan Komplek Denintel

Pembakaran alat berat itu terjadi beberapa saat setelah pecahnya bentrokan antara petugas dengan warga Kampung Pulo Kamis kemarin. Alat berat itu diduga dibakar dengan menggunakan bom molotov. Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya